Presenter terkenal Olga Syahputra dilaporkan oleh seorang dokter bernama
Febby Karina ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Olga
dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan mengenai
adanya laporan tersebut dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit
reskrimum, dikutip Cyber4rt dari Kapanlagi.com.
"Pelapor atas nama Febby Karina melaporkan terlapor OG (Olga Syahputra)
pada Rabu 19 Juni 2013 jam 01.38 wib dengan dugaan pencemaran nama baik,
fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE,"
ungkap Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/6).
Lebih lanjut, Rikwanto menceritakan soal pencemaran nama baik dan fitnah
tersebut. Menurut Rikwanto, kejadian tersebut terjadi pada 23 Mei 2013
di Studio ANTV Epicentrum Rasuna Said Jaksel.
Awalnya, pelapor sekaligus korban diundang ke TKP oleh saksi 2 yakni
Kartika untuk melakukan perawatan. Lalu, pelapor ditarik ke set oleh
saksi 2 secara tiba-tiba. Saat ditarik ke set, terlapor yakni Olga
mengatakan bahwa pelapor adalah milik dari saksi 3 bernama Yudi yang
merupakan karyawan ANTV.
Tak sampai di situ, terlapor atau Olga juga mengatakan bahwa saksi 3
telah makan bersama dengan pelapor. Lalu saksi 3 pulang pukul 11 malam
adalah jalan dengan pelapor. Hingga terlapor memfitnah pelapor dengan
mengatakan membuat kacau rumah tangga.
Mendengar ucapan Olga, Febby pun langsung menangis di acara yang
disiarkan secara Live tersebut. Febby, telah membantah ucapan Olga dan
akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisia. (kpl/pur/rth)
Test Komentar
BalasHapusTest Komentar
BalasHapusTest Komentar
BalasHapusTES ANONIM
BalasHapusTEST
BalasHapus